Tertarik dengan sebuah iklan di harian ini pada 22 Februari lalu bersama
seorang mahasiswa saya yang mengunjungi sebuah makam di Ujung Pancu
yang selama ini disebut-sebut sebagai makam ulama wujudiyah terbesar
Nusantara, Syekh Hamzah Fansuri. Menurut cerita yang berkembang di
sekitar makam, bahwa sang pemilik makam adalah seorang ulama Aceh yang
dihukum pancung oleh penguasa Aceh zaman Sultan Iskandar Tsani yang
berkuasa antara tahun 1636-1641 M atas fatwa Syekh Nuruddin al-Raniri.
Akibat pertentangan Syekh al-Raniri yang tajam terhadap pemikiran Syekh
Fansuri, maka banyak yang menyangka ulama yang dipancung al-Raniri itu
adalah Syekh Hamzah Fansuri.
Jun 13, 2014
SEJARAH SYEKH HAMZAH FANSURI
Riwayat Hidup Syekh Hamzah Fansuri
Syekh Hamzah Fansuri adalah seorang cendekiawan, ulama
tasawuf, sastrawan dan budayawan terkemuka yang diperkirakan hidup antara abad
ke-16 sampai awal ke-17. Tahun lahir dan wafat Syekh tak diketahui dengan
pasti. Riwayat hidup Syekhpun sedikit sekali diketahui. Sekalipun demikian,
dipercaya bahwa Hamzah Fansuri hidup antara pertengahan abad ke-16 hingga awal
abad ke-17. Kejian terbaru dari Bargansky menginformasikan bahwa Syekh hidup
hingga akhir masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636) dan mungkin
wafat beberapa tahun sebelum kedatangan Nuruddin ar-Raniry yang keduakalinya di
Aceh pada tahu 1637. Sebelumnya, Syed Muhammad Naguib al-Attas berpendapat
bahwa Syekh hidup sampai masa awal pemerintahan Sultan Iskandar Muda yang
masyhur itu.