25 Okt 2015

Larangan Berjabatan Tangan Dengan Perempuan Bukan Mahram

Ini Di antara fenomena dimana tradisi-tradisi sosial masyarakat lebih dominan dari syari'ah Allah SWT. Kebatilan 'adat dan tradisi manusia lebih dijunjung tinggi dari hukum Allah . walaupun kamu berbicara kepadanya atas nama hukum Allah ,serta kamu kemukakan hujjah dan jelaskan dalil, mereka akan menuduhmu dengan tuduhan yang bermacam -macam, Seperti kuno ( klasik ) , tidak berwawasan luas, memutuskan hubungan silaturahmi bahkan dengan meragukan niat-niat baikmu dan seterusnya .

Maka dalam pandangan masyarakat kita berjabat tangan dengan anak perempuan paman dan bibi, serta saudara dan istri paman lebih ringan dari meminum air . kalau seandainya mau melihat dengan kaca mata ilmu teerhadap bahanya masalah ini menurut syari'ah , niscaya mereka meninggalkannya .

Rasulullah SAW Bersabda  : "sesungguhnya di tusuk kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya (menyentuhnya)." (HR.At Thabarani)

Dan tidak diragukan lagi ini adalah zinanya tangan , sebagaimana sabda Rasulullah SAW : "Kedua Mata Ikut Berzina , kedua tangan ikut berzina, kedua kaki ikut berzina, dan kemaluan (faraz) Berzina."

Silahkan Share Sahabat Nasreuhe Online .. Semoga menjadi kebaikan untuk anda .

Sumber  : Larangan Larangan Yang Terabaikan  . Penulis  :  Muhammad Bin Sholeh Al - Munajjid .

Share:

0 #type=(blogger):

Total Pageviews

Popular Posts