JIKA kita melihat televisi
seringkali kita melihat perempuan yang mengindahkan alisnya. Ada yang alisnya
ditipiskan dan ditimpa dengan kosmetik, tau jenis lain hingga muncul pula
istilah sulam alis. Tahukah Ukhti, bagaimana Islam memandang hal itu? Apakah
kita sebagai seorang muslimah boleh menipiskan alis?
Hadits yang diriwayatkan oleh
Bukhari menyebutkan bahwa,
“Rasulullah SAW melaknat
perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.”
Ini adalah salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan. Lebih diharamkan lagi jika mencukur alis ini
dilambangkan seagai symbol peremupuan nakal. Akan tetapi mazhab Hambali
membolehkan perempuan mencukur rambut diwajah jika seizin suami, karena itu
adalah bagian dari berhias. Berlaianan dengan Imam Nawawi yang menyebutkan
mencukur rambut dahi itu tidak boleh sama sekali, mengatakan bahwa hal itu
bukanla bagian dari berhias.
Imam Thabrani meriwayatkan istri Abu
Ishak, bahwa suatu hari dia pernah datang ke rumah Aisyah. Istri Abu Ishak
waktu itu masih gadis dan masih senang kecantikan. Kemudian dia bertanya:
“Bagiamana hukumnya perempuan-perempuan
yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?”
Maka Aisyah menjawab:
“Hilangkanlah kejelekan-kejelekan
yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.”









0 #type=(blogger):
Posting Komentar