23 Jun 2013

TANTANGAN, KENDALA, DAN PELUANG PEMBANGUNAN

BAB III.
 TANTANGAN, KENDALA, DAN PELUANG PEMBANGUNAN
GBHN 1993 memberi petunjuk bahwa pembangunan dalam PJP I telah berhasil meningkatkan pendapatan nasional dan kese­jahteraan rakyat pada umumnya walaupun masih ada ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang menuntut usaha yang sungguh-sungguh untuk mengatasinya agar tidak berkelanjutan dan berkembang ke arah keangkuhan dan kecemburuan sosial. GBHN 1993 juga menunjukkan bahwa perluasan dan penataan dunia usaha perlu ditingkatkan dalam rangka
menggairahkan kegiatan ekono-mi, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, mening­katkan pendapatan masyarakat secara lebih merata melalui mantap­nya iklim yang mendukung pembinaan dan peningkatan usaha informal, usaha kecil, golongan ekonomi lemah, dan usaha menengah, serta melalui kerja sama kemitraan antara koperasi, usaha negara, dan usaha swasta. Selain itu, GBHN 1993 mengingatkan agar dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi dalam berbagai bentuk monopoli, monopsoni, dan praktek lainnya yang merugikan masyarakat.
Secara mendasar GBHN 1993 mengamanatkan bahwa upaya untuk lebih memeratakan pembangunan serta menghilangkan kemiskinan dan keterbelakangan perlu dilanjutkan dan terus diting­katkan dalam PJP II. Untuk melaksanakan amanat tersebut, perlu dikenali tantangan yang dihadapi, kendala yang harus diatasi, dan peluang yang harus dimanfaatkan.
  • Tantangan
Sasaran PJP I untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat banyak dengan harga yang makin terjangkau, dan membangun struktur ekonomi yang makin berimbang, sebagai landasan bagi pemba­ngunan selanjutnya, pada umumnya telah tercapai. Namun, masih banyak masalah yang belum terselesaikan, antara lain masalah pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Untuk memeratakan pembangunan, GBHN 1993 memberi petunjuk bahwa pem­bangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan. Pembangunan kesejahteraan rakyat harus senantiasa memperhati­kan bahwa setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan yang layak serta berkewajiban ikut serta dalam upaya mewujudkan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, tantangan utama dalam pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan yang berdasarkan sistem dan semangat demokrasi ekonomi, yang juga menjadi tantangan bagi seluruh upaya pembangunan dalam PJP II, adalah menumbuhkan kemampuan perekonomian rakyat yang memberikan peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan dalam pembangunan nasional dan menikmati hasilnya secara layak.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang satu, tetapi majemuk seperti dilambangkan dalam Bhinneka Tunggal Ika. Kemajemukan ini merupakan kekuatan bangsa, tetapi sekaligus dapat menimbul­kan berbagai masalah pula dalam proses pembangunan.
Segolongan masyarakat memiliki peluang ekonomi yang lebih besar dibandingkan dengan golongan lainnya. Kesempatan mendapatkan peluang dalam pembangunan tidak sama, ada golongan yang mendapat peluang lebih baik dibanding dengan yang lain. Dengan intensitas pembangunan yang makin meningkat, kesenjangan tersebut dirasakan makin melebar karena laju pertumbuhan yang berbeda. Kesenjangan antargolongan ekonomi ini apabila berlanjut dapat menghambat terwujudnya penyelenggaraan kehidupan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan yang ditujukan bagi sebesar­besar kemakmuran rakyat. Berlanjutnya kesenjangan antar golongan ekonomi, yaitu golongan ekonomi yang sangat lemah dan kuat, akan menghambat meningkatnya peran serta, efisiensi, dan produktivitas rakyat yang memadai yang diperlukan dalam pembangunan. Kesenjangan antar golongan ekonomi dan strata pendapatan yang melebar juga akan meningkatkan kecemburuan sosial dan dapat menyebabkan timbulnya gejolak sosial yang pada gilirannya dapat mengancam stabilitas nasional. Dengan demikian, mengurangi kesenjangan antar golongan ekonomi dan strata penda­patan dalam masyarakat sehingga pembangunan dapat berjalan di atas landasan yang kukuh dan terjamin kesinambungan dan per­tumbuhannya karena makin merata dan berkeadilan, menjadi tan­tangan pula.
Perkembangan ekonomi antar daerah memperlihatkan bahwa daerah di Pulau Jawa pada umumnya telah mengalami perkem­bangan ekonomi yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan daerah di luar Jawa. Kondisi ekonomi antardaerah di kawasan barat Indonesia pada umumnya juga berbeda dengan yang ada di kawasan timur Indonesia. Demikian pula, kondisi ekonomi perko­taan berbeda jauh dengan kondisi ekonomi perdesaan. Selanjutnya, ada daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia yang tertinggal dibanding daerah lain, yaitu daerah terpencil, daerah minus, daerah kritis, daerah perbatasan, dan daerah terbelakang lainnya. Pembangunan ekonomi yang telah menghasilkan pertum­buhan yang tinggi selama ini belum dapat sepenuhnya mengatasi permasalahan kesenjangan antar daerah tersebut. Perbedaan laju pembangunan antar daerah menyebabkan terjadinya kesenjangan kemakmuran dan kemajuan antar daerah, terutama antara Jawa dan luar Jawa, antara kawasan barat Indonesia dan kawasan timur Indonesia, dan antara daerah perkotaan dan daerah perdesaan. Berlanjutnya situasi kesenjangan antar daerah bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial dan Wawasan Nusantara, serta dapat menimbulkan ancaman terhadap ketahanan nasional. Dengan demikian, tantangan pembangunan dalam PJP II adalah mengu­rangi kesenjangan pembangunan antar daerah sehingga pembangunan dapat menciptakan kemakmuran yang makin merata di seluruh wilayah tanah air.
Hasil pembangunan secara nyata tercermin dalam peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja dan hasil lainnya, yang semuanya merupakan hasil nyata dari seluruh upaya pembangunan. Mengingat sektor pembangunan saling terkait satu dengan lainnya, kelemahan dalam suatu sektor akan membatasi efisiensi dan produktivitas sektor lainnya. Hal tersebut pada gilir­annya dapat menyebabkan rendahnya efisiensi dan produktivitas perekonomian secara keseluruhan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi selama ini merupakan cermin makin membaiknya efisiensi dan tingkat produktivitas dari sektor pembangunan. Namun, produktivitas sektor pertanian tetap jauh tertinggal dibanding sektor industri dan jasa. Hal tersebut terutama erat kaitannya dengan rendahnya nilai tukar komoditas pertanian dibandingkan dengan komoditas hasil industri dan jasa, serta tidak sebandingnya jumlah tenaga kerja yang diserap oleh sektor pertanian dengan hasil produksi sektor ini. Kesenjangan dalam nilai tukar tersebut meru­pakan unsur utama yang menyebabkan makin rendahnya produkti­vitas pertanian dibanding sektor lainnya. Mengingat sekitar sepa­ruh angkatan kerja di Indonesia masih bergantung hidupnya pada sektor pertanian, menurunnya produktivitas relatif antara sektor pertanian dan sektor lainnya, dapat mengakibatkan pula makin tajamnya kesenjangan antar golongan ekonomi dan kesenjangan antar daerah. Melebarnya kesenjangan antara wilayah perkotaan yang ditandai oleh kegiatan industri dan jasa dan wilayah perde­saan yang menitik beratkan pada kegiatan pertanian, dengan pendapatan yang relatif lebih rendah, mendorong perpindahan penduduk perdesaan ke daerah perkotaan tanpa kesiapan untuk menempuh kehidupan di perkotaan. Hal itu dapat menimbulkan permasalahan sosial-ekonomi baik bagi daerah perdesaan maupun perkotaan. Melebarnya kesenjangan antar golongan ekonomi sebagai akibat perbedaan laju pertumbuhan antar sektor juga dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Oleh karena itu, tantangan lain pembangunan nasional adalah mewujudkan keseimbangan dan meningkatkan keterkaitan, terutama antara sektor pertanian dan sektor industri dan jasa sehingga peran serta, efisiensi, dan produk­tivitas semua sektor dalam pembangunan dapat meningkat secara lebih serasi dan seimbang.
Pembangunan selama PJP I berhasil secara nyata mengurangi jumlah penduduk miskin. Namun, pada tahun 1990 jumlah pendu­duk yang berada di bawah garis kemiskinan masih ada sekitar 27 juta orang, dan pada tahun 1993 masih terdapat lebih dari 20.000 desa tertinggal di mana sebagian besar penduduk miskin hidup. Selain itu, penduduk yang rentan terhadap gejolak ekonomi seperti yang diakibatkan oleh inflasi dan berbagai masalah lainnya seperti gangguan alam, yaitu golongan penduduk yang berada sedikit di atas garis kemiskinan, jumlahnya lebih besar lagi. Masalah kemis­kinan, selain merupakan masalah sosial, juga merupakan masalah ekonomi karena kemiskinan mencerminkan produktivitas penduduk yang rendah. Di samping merupakan masalah sosial ekonomi, masalah kemiskinan juga menyangkut segala aspek lain dari kehidupan, termasuk aspek politik dan stabilitas nasional. Secara mendasar adanya kemiskinan bertentangan dengan amanat UUD 1945, yang pada Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian, menghapuskan kemiskinan dan mencegah timbulnya lapisan kemiskinan baru sehingga meningkatkan secara menyeluruh kesejahteraan rakyat lahir batin, adalah tantangan besar pula yang hams dihadapi dalam PJP II.
  • Kendala
Upaya pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemis­kinan dalam PJP II dan Repelita VI menghadapi berbagai kendala, terutama yang berkaitan dengan upaya meningkatkan kemampuan perekonomian rakyat, mengurangi kesenjangan pembangunan   antar daerah, antar sektor, dan antar golongan ekonomi, serta upaya menanggulangi kemiskinan.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki struktur geogra-fis yang khas. Letak satu pulau dengan pulau lainnya terpisah oleh laut yang luas dan terpencar dalam suatu kawasan yang sangat  luas. Kondisi ini di satu pihak merupakan modal bagi pem­bangunan, tetapi di pihak lain dapat menimbulkan masalah dalam pemerataan pembangunan, terutama dalam pengembangan prasara­na perhubungan yang berkaitan dengan mobilitas barang, jasa, dan manusia, yang kelancarannya sangat dibutuhkan dalam upaya pemerataan dan penanggulangan kemiskinan.
Di samping itu, potensi sumber daya alam antar wilayah juga sangat beragam. Ada wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang kaya, tetapi ada pula wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang amat terbatas. Lebih dari itu, di wilayah yang sumber daya alamnya terbatas, jumlah penduduknya besar; dan sebaliknya di wilayah yang potensi sumber daya alamnya besar, penduduknya terbatas. Dengan kondisi tersebut, upaya pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dibatasi oleh adanya ketidak seimbangan ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya manusia antar daerah.
Indonesia memiliki pula kondisi sosial budaya antar daerah yang besar variasinya. Kondisi ini mencerminkan adanya keragam-an yang cukup tinggi dalam nilai, sikap, aspirasi, persepsi, kelem­bagaan dan perilaku masyarakat antar daerah. Sebagai bangsa yang satu tetapi majemuk, perbedaan dalam unsur-unsur masyarakat tersebut dapat menjadi kendala dalam upaya pemerataan pemba­ngunan dan penanggulangan kemiskinan, apabila perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tidak dijalin dengan sistem komunikasi pembangunan yang intensif dan serasi.
Secara khusus, upaya menanggulangi kemiskinan dihadapkan pada kendala berupa tersebarnya kantung kemiskinan pada lokasi yang terisolasi serta diperberat oleh kondisi kesuburan lahan yang rendah dan belum cukup dikuasainya teknologi usaha tani yang unggul. Di samping itu, upaya penanggulangan kemiskinan di perdesaan juga dihadapkan pada kendala kelembagaan dan ketim­pangan dalam pemilikan aset produktif terutama lahan. Upaya penanggulangan kemiskinan di perkotaan dihadapkan pada kendala keterbatasan pasar tenaga kerja dalam menyerap dan meningkatkan kualitas tenaga kerja, khususnya tenaga kerja yang berasal dari penduduk miskin.
  • Peluang
Pembangunan dalam PJP I telah menghasilkan landasan yang kuat bagi pembangunan tahap berikutnya. Hasil pembangunan berupa prasarana dan sarana ekonomi dan sosial, serta pengalaman membangun, merupakan modal besar untuk mengatasi ketimpangan ekonomi antar daerah, antar sektor, dan antar golongan ekonomi, serta merupakan peluang untuk menanggulangi kemiskinan. Landasan perekonomian Indonesia telah cukup kukuh dan mantap dengan ketahanan ekonomi nasional yang andal untuk membawa rakyat Indonesia ke taraf kesejahteraan yang lebih tinggi dan lebih merata. Semangat dan tekad yang meluas untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan menanggulangi kemiskinan juga merupakan peluang untuk menjadikannya sebagai gerakan nasional yang mempunyai kekuatan besar.
Kekayaan alam yang terdapat di darat, laut, udara, dan dirgan­tara, jumlah penduduk yang besar sebagai sumber daya manusia yang potensial dan produktif, dan budaya bangsa Indonesia yang dinamis, merupakan modal dasar untuk menggerakkan dan mendorong upaya peningkatan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan.
Falsafah dan sikap hidup bangsa Indonesia yang berakar dalam nilai-nilai kepribadian bangsa tercermin dalam sifat kego­tongroyongan, toleransi, tenggang rasa, dan memiliki kesetiaka­wanan sosial yang tinggi. Sikap hidup ini jika dikembangkan dapat membangkitkan kesadaran yang kukuh, tanggung jawab yang kuat, dan kesanggupan untuk saling membantu secara ikhlas serta tekad untuk bekerja dengan penuh percaya diri sebagai modal untuk mewujudkan kehidupan yang maju, mandiri, adil, dan merata.
Tingkat kemajuan sosial ekonomi yang dicapai dalam PJP I yang telah meningkatkan kemampuan efektif bangsa untuk mengatasi tantangan dan kendala yang dihadapi, memberikan pula peluang untuk meningkatkan pemerataan dan menanggulangi kemiskinan.
BAB IV. 
ARAHAN, SASARAN, DAN KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN

1. Arahan GBHN 1993
Upaya untuk lebih memeratakan pembangunan serta menghi­langkan kemiskinan dan keterbelakangan masih perlu terus dilan­jutkan dan ditingkatkan. Dalam rangka ini penataan peran pelaku ekonomi dalam ekonomi nasional sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 masih perlu terus dilanjutkan. Perhatian secara khusus perlu diberikan kepada pembinaan usaha golongan masyarakat yang berkemampuan lemah serta upaya untuk menciptakan lapangan kerja guna menampung angkatan kerja yang terus meningkat.
Usaha nasional yang terdiri atas koperasi, usaha negara dan usaha swasta, terus dikembangkan agar menjadi kekuatan ekonomi nasional yang makin tangguh melalui penciptaan iklim usaha dan pola perdagangan yang sehat, menyuburkan semangat dan kreativi­-tas usaha serta mendorong efisiensi, produktivitas, dan daya saing.
Tata hubungan dan kerja sama serta kernitraan usaha antara berba­gai unsur ekonomi nasional terutama antara pengusaha kuat dan lemah, terus dibina dan dijalin dalam suasana saling membantu dan saling menguntungkan, sebagai suatu perwujudan kesatuan kekuat­an ekonomi nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan kebersamaan sesuai dengan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Cabang-cabang pro­duksi yang bernilai strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan terus dikembangkan secara efektif serta dikelola secara efisien dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dalam upaya memperluas peran aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi untuk menopang peningkatan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi, perlu terus dikembangkan kebijaksanaan yang memajukan golongan ekonomi lemah melalui perluasan aksesnya terhadap sumber-sumber ekonomi dan faktor-faktor produksi serta kemudahan memasuki pasar.
Usaha informal dan tradisional sebagai bagian dari ekonomi rakyat yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, serta merupakan kegiatan ekonomi nyata yang makin luas, perlu terus dibina dan dilindungi agar tumbuh menjadi unsur kekuatan ekonomi yang andal, mandiri, dan maju, serta mampu berperan dalam menciptakan kesempatan usaha dan lapangan kerja. Pembinaan usaha ekonomi rakyat diutamakan pada pengembangan kewiraswastaan, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitas pendidikan dan pelatihan, bimbingan dan penyuluhan, serta permodalan, agar dapat meningkatkan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan koperasi didukung melalui pemberian kesem­patan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan pencip­taan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan. Untuk mengembangkan dan melindungi usaha rakyat yang diselenggarakan dalam wadah koperasi demi kepentingan rakyat, dapat ditetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi. Kegiatan ekonomi di suatu wila­yah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi agar tidak dima­suki oleh badan usaha lainnya dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional dalam rangka pemerataan kesem­patan usaha dan kesempatan kerja.
Upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat agar makin adil dan merata terus ditingkatkan. Pertumbuhan ekonomi sebagai hasil pembangunan harus dapat dirasakan masyarakat melalui upaya pemerataan yang nyata dalam bentuk perbaikan pendapatan dan peningkatan daya beli masyarakat. Keberhasilan pembangunan yang dirasakan sebagai perbaikan taraf hidup oleh segenap golongan masyarakat akan meningkatkan kesadaran rakyat tentang makna serta manfaat pembangunan sehingga motivasi rakyat makin tergugah untuk berperan aktif dalam pembangunan.
Pembangunan kesejahteraan sosial diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia, serta ditujukan pada peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kemampuan serta kesempatan setiap warga negara untuk turut serta dalam pembangunan, dan menempuh kehidupan sesuai dengan martabat dan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sektor pertanian terus ditingkatkan agar mampu menghasilkan pangan dan bahan mentah yang cukup bagi pemenuhan kebutuhan rakyat, meningkatkan daya beli rakyat, dan mampu melanjutkan proses industrialisasi, serta makin terkait dan terpadu dengan  sektor industri dan jasa menuju terbentuknya jaringan kegiatan agroindustri dan agrobisnis yang produktif. Industri pertanian dan industri lain yang terkait terus didorong perkembangannya sehing-ga makin mampu memanfaatkan peluang pasar dalam dan luar negeri, memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja. Semua itu diarahkan untuk memperbaiki taraf hidup petani dan masyarakat pada umumnya.
Pembangunan industri dikembangkan secara bertahap dan terpadu melalui peningkatan keterkaitan antara industri dan antar­sektor industri dengan sektor ekonomi lainnya, terutama dengan sektor ekonomi yang memasok bahan baku industri, melalui pen­ciptaan iklim yang lebih merangsang bagi penanaman modal dan penyebaran pembangunan industri di berbagai daerah terutama di kawasan timur Indonesia, sesuai dengan potensi masing-masing dan sesuai dengan pola tata ruang nasional. Dalam rangka pemerataan kesempatan usaha serta demi terciptanya iklim usaha yang dapat memantapkan pertumbuhan industri nasional, maka perluasan usaha industri yang mengarah pada pemusatan kekuatan industri dalam berbagai bentuk monopoli yang merugikan masyarakat perlu dicegah.
Industri kecil dan menengah termasuk industri kerajinan dan industri rumah tangga, perlu lebih dibina menjadi usaha yang makin efisien dan mampu berkembang mandiri, meningkatkan pen­dapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan makin mampu meningkatkan peranannya dalam penyediaan barang dan jasa serta berbagai komponen baik untuk keperluan pasar dalam negeri maupun luar negeri. Pengembangan industri kecil dan menengah perlu diberi kemudahan baik dalam permodalan, perizinan maupun pemasaran, serta ditingkatkan keterkaitannya dengan industri yang berskala besar secara efisien dan saling menguntungkan, melalui pola kemitraan dalam usaha untuk meningkatkan peran dan kedudukannya dalam pembangunan industri.
Pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian, lingkungan kehi­dupan, pertumbuhan wilayah, dengan memperhatikan keseimbangan antara pengembangan perdesaan dan perkotaan, memperluas lapangan kerja, serta menggerakkan kegiatan ekonomi dalam rangka mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Penciptaan dan perluasan lapangan kerja terus diupayakan, terutama melalui peningkatan dan pemerataan pembangunan industri, pertanian, dan jasa, yang mampu menyerap tenaga kerja yang banyak serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Upaya tersebut harus didukung oleh keterpaduan kebijaksanaan investasi,  fiskal dan moneter, pendidikan dan pelatihan, penelitian, pengembangan dan penyuluhan, penerapan teknologi serta pengembangan dan pemanfaatan pusat informasi pasar dalam dan luar negeri. Kebijaksanaan pemerataan dan peningkatan  kesempatan kerja serta pelatihan tenaga kerja terus dilanjutkan dan ditingkatkan agar menjangkau setiap warga negara dan terarah  pada terwujudnya angkatan kerja yang terampil dan tangguh. Kesempatan kerja terbuka bagi setiap orang sesuai dengan kemampuan, keterampilan, dan keahliannya serta didukung oleh kemudahan memperoleh pendidikan dan pelatihan, penguasaan teknologi, informasi pasar ketenagakerjaan, serta tingkat upah yang sesuai dengan prestasi dan kualifikasi yang dipersyaratkan. Pengadaan tenaga kerja yang merupakan bagian dari perwujudan kebijaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional harus mendorong pemerataan kesempatan kerja antar daerah dengan memperhatikan potensi angkatan kerja setempat.
Kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan keterampilan di semua jenis dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah terus dikembangkan secara merata di seluruh tanah air dengan memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, penyandang cacat, serta yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Pembangunan pendi­dikan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia serta kualitas sumber daya manusia Indonesia, dan memperluas serta meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidik- an termasuk di daerah terpencil.
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kuali­tas sumber daya manusia serta kualitas kehidupan dan usia harapan hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyara­kat, serta untuk mempertinggi kesadaran masyarakat akan penting­nya hidup sehat. Perhatian khusus diberikan pada golongan masya­rakat yang berpenghasilan rendah, daerah kumuh perkotaan, daerah perdesaan, daerah terpencil dan kelompok masyarakat yang hidupnya masih terasing, daerah transmigrasi, serta daerah permu­kiman baru.
Jasa, termasuk pelayanan infrastruktur dan jasa keuangan, terus dikembangkan menuju terciptanya jaringan informasi, perhu­bungan, perdagangan, dan pelayanan keuangan yang andal, efisien, dan mampu mendukung industrialisasi dan upaya pemerataan. Perdagangan harus mampu menunjang peningkatan produksi dan memperlancar distribusi sehingga mampu mendukung upaya pemerataan, serta memperkuat daya saing melalui pengembangan kemampuan untuk memperkirakan dan memanfaatkan pengaruh perkembangan ekonomi dunia.
Kebijaksanaan fiskal, moneter, dan neraca pembayaran, dilak­sanakan secara serasi dalam rangka mendukung pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang makin meluas dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis. Kebijaksanaan keuangan harus mendukung dan mengembangkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang serasi dalam mencapai keseimbangan pembangunan antar­daerah yang mantap dan dinamis,
Pengembangan perangkat fiskal yang meliputi perpajakan dan berbagai bentuk pendapatan negara lainnya dilaksanakan berdasar­kan asas keadilan dan pemerataan dengan meningkatkan peran pajak langsung sehingga mampu berfungsi sebagai alat untuk menunjang pembangunan dan meningkatkan serta memeratakan kesejahteraan rakyat. Sistem dan prosedur perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara terus disempurnakan dan disederhanakan dengan memperhatikan asas keadilan, pemerataan, manfaat, dan kemampuan masyarakat, melalui peningkatan mutu pelayanan dan kualitas aparat yang tercermin dalam peningkatan kejujuran, tanggung jawab dan dedikasi, serta melalui penyempur­naan sistem administrasi.
Kebijaksanaan moneter diarahkan untuk mendukung pemera­taan pembangunan dan hasil-hasilnya yang makin luas, pertum­buhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas ekonomi yang mantap. Kebijaksanaan moneter yang meliputi kebijaksanaan pengendalian uang beredar, termasuk kebijaksanaan perkreditan  dan kebijaksanaan nilai tukar uang, dilaksanakan secara terpadu untuk memantapkan kestabilan nilai uang, mendorong kegiatan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja dengan mengembangkan perangkat moneter dan devisa.
Pemanfaatan sumber daya alam bagi peningkatan kesejahte­raan rakyat diupayakan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta senantiasa memperhitungkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi yang akan datang. Penganekaragaman pemanfaatan sumber daya alam dalam usaha memacu pertumbuhan yang mendukung pemerataan ekonomi serta peningkatan ketahanan ekonomi, telah diupayakan sejalan dengan kemampuan alam Indonesia yang beraneka ragam dan kebutuhan masyarakat yang makin beraneka ragam pula.
Pembangunan daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat, serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu. Dalam upaya pemerataan pem­bangunan di seluruh wilayah tanah air, pembangunan daerah dan kawasan yang kurang berkembang, seperti di kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, dan daerah perbatasan, perlu diting­katkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara.
Untuk memperkukuh negara kesatuan dan memperlancar penyelenggaraan pembangunan nasional, pelaksanaan pemerintahan di daerah didasarkan pada otonomi yang nyata, dinamis, serasi,  dan bertanggung jawab, serta disesuaikan dengan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas desentralisasi, dekon­sentrasi, dan pembantuan. Pelaksanaan pemerintahan otonomi didaerah hendaknya memacu peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh tanah air dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara dan memperkukuh ketahanan nasional.
Peranan wanita dalam pembangunan masyarakat, baik di perkotaan maupun di perdesaan, perlu terus ditingkatkan terutama dalam menangani berbagai masalah sosial dan ekonomi yang diarahkan pada pemerataan hasil pembangunan, pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, dan pemeliharaan ling­kungan.
Pelayanan dan bantuan hukum terus ditingkatkan agar masya­rakat pencari keadilan memperoleh perlindungan hukum secara lancar dan cepat. Dalam rangka mewujudkan pemerataan memper­oleh keadilan dan perlindungan hukum perlu terus diusahakan agar proses peradilan lebih disederhanakan, cepat, dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

2. Sasaran
a. Sasaran PJP II
Secara umum sasaran pemerataan pembangunan dan penang­gulangan kemiskinan dalam PJP II adalah terwujudnya perekono­mian nasional yang mandiri dan andal berdasarkan demokrasi ekonomi untuk menumbuhkan perekonomian rakyat dan mening­katkan kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil dan merata; terwujudnya keseimbangan, keserasian, dan keselarasan perkem­bangan dan kemajuan antara satu daerah dengan daerah lain, dan antara sektor pertanian dengan sektor industri dan jasa; serta makin meratanya kemakmuran dan berkurangnya kesenjangan antargo­longan ekonomi, terutama antara golongan berpendapatan rendah dengan golongan berpendapatan lebih tinggi, sehingga berkurang ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang dapat menim­bulkan keangkuhan dan kecemburuan sosial.
Secara khusus, sasaran penanggulangan kemiskinan dalam PJP II adalah teratasinya secara tuntas masalah kemiskinan absolut, baik di perdesaan maupun di perkotaan, serta meningkatnya kemampuan desa sehingga tidak ada lagi desa tertinggal di seluruh tanah air.
b. Sasaran Repelita VI
Sasaran pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemis­kinan dalam Repelita VI adalah meningkatnya kemampuan, kemandirian, ketangguhan peranan usaha rakyat terutama koperasi dan usaha kecil termasuk usaha tradisional dan informal, serta usaha menengah yang tumbuh dari usaha kecil sehingga menjadi kekuatan ekonomi nasional; meningkatnya kemampuan daerah, baik aparat pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat maupun masyarakat secara keseluruhan, serta berkembangnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab; berkurangnya kesenjangan kemajuan antara perkotaan dan perdesaan dan meningkatnya pembangunan di kawasan timur Indonesia dan daerah tertinggal lainnya; meningkatnya keterkaitan antara sektor-sektor ekonomi terutama sektor pertanian dengan sektor industri dan jasa; makin seimbang dan meningkatnya nilai tukar komoditas pertanian terhadap komoditas industri dan jasa; tumbuh dan berkembangnya usaha menengah, usaha kecil, terma­suk usaha informal dan tradisional yang tangguh dan mandiri sebagai kekuatan utama perekonomian nasional; serta meningkat­nya pemerataan dalam kesempatan usaha, lapangan kerja, pendapa­tan dan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran penanggulangan kemiskinan dalam Repelita VI adalah berkurangnya penduduk miskin absolut menjadi sekitar 12 juta orang, atau 6 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Pada Repelita VII masalah kemiskinan absolut, seperti tercermin dari jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, sebagian besar sudah dapat diatasi. Demikian pula pada akhir Repelita VII desa-desa tertinggal telah dapat dibebaskan dari kondisi kemis­kinan.
3. Kebijaksanaan
Kebijaksanaan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dalam Repelita VI menegaskan arah pembangunan nasional menuju tercapainya sasaran umum PJP II, yaitu tercipta-nya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam dan lingkungannya, serta antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Upaya untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui kebijaksanaan di seluruh bidang pembangunan dan dilaksanakan secara serasi dan terpadu dalam berbagai kebijaksanaan ekonomi makro, kebijaksa­naan sektoral dan regional.
Dalam pembangunan bidang ekonomi, segenap upaya pem­bangunan diarahkan untuk lebih memeratakan pembangunan dan mengatasi masalah kemiskinan, sejalan dengan upaya meningkat­kan pertumbuhan dan memelihara stabilitas. Melalui pem­bangunan yang makin merata, akan dihasilkan gerak pertumbuhan yang makin kuat dan berkelanjutan serta stabilitas yang makin         mantap.
Kebijaksanaan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dalam bidang ekonomi meliputi upaya meningkatkan kegiatan ekonomi rakyat, terutama melalui pengembangan koperasi dan pembinaan pengusaha kecil, memperluas lapangan kerja, memperluas lapangan usaha, serta meningkatkan pendapatan dan taraf kesejahteraan rakyat pada umumnya. Kebijaksanaan ekonomi dalam bidang fiskal dan moneter, perdagangan, investasi, ketenagakerjaan, industri, pertanian, transmigrasi, pengembangan usaha nasional, dan jasa-jasa, diarahkan untuk mewujudkan peningkatan pemerataan dan penanggulangan kemiskinan. Erat kaitannya dengan hal itu, ditempuh pula kebijaksanaan pemeliha­raan sumber daya alam dan kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk memberi kesempatan yang luas bagi pembangunan ekonomi rakyat yang berkelanjutan.
Pengembangan sarana dan prasarana baik fisik seperti jalan, jaringan transportasi, listrik, pengairan, air bersih, kesehatan,      dan pendidikan, maupun non-fisik seperti kelembagaan ekonomi dan sosial masyarakat ditingkatkan secara lebih merata. Pengem­bangan sarana dan prasarana tersebut diutamakan yang langsung menyentuh kepentingan golongan masyarakat berpendapatan rendah seperti jalan desa, transportasi perintis, pengairan desa, dan pelabuhan rakyat, yang diupayakan untuk dapat dimanfaatkan secara optimal, berkelanjutan dan merata oleh semua golongan masyarakat.
Kebijaksanaan di bidang ekonomi juga ditujukan, baik untuk meningkatkan keterkaitan antara industri hulu, industri antara, dan industri hilir, serta antara industri besar, industri menengah, dan industri kecil maupun diversifikasi pertanian, dan penataan serta pemantapan kelembagaan koperasi sehingga berperan utama dalam perekonomian rakyat.
Pembangunan dalam bidang kesejahteraan rakyat, merupakan ujung tombak upaya pemerataan pembangunan  dan penanggu­langan kemiskinan karena pada dasarnya merupakan upaya membangun manusia dan sumber daya manusia. Upaya pemerataan pembangunan di bidang ini meliputi peningkatan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan antara lain dengan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Selain itu, ditingkatkan pula upaya untuk mengatasi masalah pendidikan anak-anak putus sekolah, serta yang tidak mampu dan hidup di daerah terpencil. Kegiatan pelatihan untuk memperluas kemungkinan memperoleh pekerjaan dan menciptakan serta mengembangkan usaha, juga merupakan upaya peningkatan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan, yang dalam Repelita VI diperluas untuk mencakup juga wilayah perdesaan.
Di bidang kesehatan diupayakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara makin merata melalui peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam hal itu, perha­tian khusus diberikan kepada golongan masyarakat yang berpeng­hasilan rendah, yang hidup di daerah kumuh perkotaan, di daerah perdesaan yang terbelakang, di daerah terpencil, dan kelompok masyarakat yang hidup terasing, serta daerah permukiman baru termasuk transmigrasi. Pengendalian pertumbuhan penduduk dan pembangunan keluarga sejahtera merupakan upaya pemerataan dan penanggulangan kemiskinan yang amat strategis, sehingga akan dilanjutkan dan ditingkatkan. Demikian pula, pelayanan sosial kepada masyarakat ditingkatkan dengan memberi perhatian khusus kepada fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, pembinaan anak dan remaja, penduduk usia lanjut, masyarakat yang terpencil, serta peningkatan kualitas hidup seperti penyediaan perumahan, dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Peran serta wanita dalam pembangunan ditingkatkan sehingga wanita benar-benar menjadi mitra sejajar pria, dengan tetap memperhatikan kodrat, harkat dan martabatnya sebagai wanita. Kebijaksanaan ini diupayakan melalui peningkatan kualitas, kesempatan, dan perlindungan termasuk kesehatan, kesejahteraan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja wanita. Dalam upaya me­nanggulangi kemiskinan, peranan wanita amat penting dan akan terus ditingkatkan, antara lain melalui PKK. Selain itu, pemuda didorong untuk makin berperan dalam pembangunan, baik di bidang ekonomi, sosial budaya, politik maupun pertahanan keamanan. Secara khusus potensi kepemimpinan dan kepelo­-poran pemuda dalam pembangunan dan dalam segala aspek kehidupan masyarakat, ditingkatkan termasuk dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Dalam bidang agama, diupayakan untuk memeratakan kesem­patan beribadah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaq­waan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, diupayakan pula untuk mendorong peran serta aktif masyarakat dalam penyediaan sarana dan prasarana peribadatan, menyediakan penyuluh keaga­maan terutama bagi daerah terpencil, daerah yang padat penduduk­nya, dan lokasi permukiman yang barn berkembang seperti daerah transmigrasi, serta meningkatkan pemerataan pendidikan agama dan keagamaan. Kesemuanya itu adalah untuk meningkatkan peran serta aktif umat beragama dalam pembangunan.
Pembangunan dalam bidang iptek diupayakan untuk turut memecahkan berbagai masalah yang dihadapi dalam upaya pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan. Dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan iptek, berbagai kebutuhan pokok rakyat dapat dihasilkan dengan biaya yang lebih rendah sehingga makin terjangkau oleh rakyat banyak terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan kemajuan iptek, kebutuhan prasarana dan sarana dapat diupayakan makin meluas dan makin menjangkau seluruh lapisan masyarakat  terutama yang hidup di wilayah terpencil. Secara khusus kegiatan iptek diupayakan untuk mengembangkan teknologi yang tepat bagi masyarakat perdesaan sehingga mendorong produktivitas. sektor pertanian dan menunjang pengembangan agroindustri dan agrobis­nis di tengah-tengah masyarakat desa.
Pembangunan di bidang hukum, diupayakan untuk menjamin terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, perlindungan dan pengayoman yang makin meluas dan makin merata, serta mening­katkan kepastian dan ketertiban hukum yang akan memberi ke­tenteraman kepada rakyat, sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan lahir dan batin. Secara khusus pembangunan di bidang hukum diupayakan untuk memperluas pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan serta bantuan hukum yang diberi­-kan kepada masyarakat terutama pada golongan masyarakat yang tidak mampu.
Pembangunan di bidang politik diupayakan untuk meningkat­kan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban politiknya sebagai warga negara berdasarkan UUD 1945. Dengan demikian, akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kehidupan politik secara demokratis, konstitusional, dan berdasarkan hukum. Pembangunan politik juga diupayakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, yang mencerminkan pening­katan pengamalan demokrasi Pancasila yang dilaksanakan dengan kesadaran masyarakat yang makin meluas, makin tinggi dan makin merata. Selain itu, diupayakan pula untuk meningkatkan kualitas dan peranan organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasya­rakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya, yang mencerminkan pula makin terbukanya kesempatan masyarakat untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembangunan aparatur negara diupayakan untuk menciptakan aparatur negara yang selain makin andal, profesional dan efisien, juga tanggap terhadap aspirasi rakyat. Sejalan dengan itu, diupa­yakan pula untuk meningkatkan semangat pengabdian dan kemam­puan serta keteladanan aparatur pemerintah di pusat maupun di daerah dalam melayani, mengayomi, mendorong, dan menumbuh­kan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat dalam pembangun­an. Dengan aparatur yang demikian, upaya pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Pembangunan di bidang penerangan, komunikasi, dan media massa pada umumnya, diupayakan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar informasi, yaitu terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi secara makin merata. Pembangunan di bidang ini diarahkan untuk mendukung upaya pemerataan dengan memperluas dan memeratakan informasi mengenai pembangunan, serta mengembangkan interaksi dalam proses komunikasi yang berlang­sung dua arah, sehingga secara keseluruhan akan makin mencer­daskan kehidupan bangsa. Dengan pembangunan penerangan, komunikasi, dan media massa, diupayakan terciptanya kondisi sosial budaya yang makin mantap dan dinamis, yang mendukung berkembangnya segenap potensi masyarakat bagi pembangunan.
Pembangunan di bidang pertahanan keamanan, diupayakan untuk menciptakan kondisi masyarakat yang damai, aman, tertib dan tenteram, sehingga masyarakat dapat mencurahkan perhatian sepenuhnya pada upaya pembangunan kesejahteraan yang ber­keadilan sosial. Keikutsertaan seluruh rakyat dalam upaya perta-hanan keamanan merupakan aspek yang hakiki, karena kekuatan dan kemampuan pertahanan keamanan adalah berdasarkan pada sistem pertahanan rakyat semesta. Pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pemerataan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara dalam bela negara. Rakyat terlatih (ratih)       dan perlindungan masyarakat (linmas) sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara (hankamneg) mencerminkan peran serta rakyat dalam upaya peningkatan pertahanan dan keamanan. Kegiatan bakti ABRI melalui program ABRI Masuk Desa (AMD) dan bakti sosial lainnya dilanjutkan dan ditingkatkan sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pemerataan, baik di bidang sosial ekonomi, sosial-budaya, maupun hankam dalam wujud pembinaan masyarakat tentang kehidupan berbangsa, bernegara, dan berma­syarakat, serta pembangunan desa, pembinaan keamanan dan keter­tiban masyarakat (kamtibmas), tegaknya hukum, dan pembinaan disiplin nasional.
Kebijaksanaan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan di berbagai bidang dan sektor tersebut, di samping bersifat umum, juga ada yang secara khusus diarahkan untuk mengatasi berbagai masalah kesenjangan dan ketimpangan, antara lain adalah penumbuhan perekonomian rakyat dan pengurangan kesenjangan antargolongan ekonomi, penyerasian pertumbuhan antarsektor ekonomi, penyerasian pertumbuhan antardaerah, dan penanggulangan kemiskinan.
a. Penumbuhan Perekonomian Rakyat dan Pengurangan Kesenjangan Antargolongan Ekonomi
Kebijaksanaan menumbuhkan perekonomian rakyat serta mengatasi kesenjangan antargolongan ekonomi ditujukan untuk membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam rangka itu, peranan koperasi ditingkatkan se­hingga benar-benar menjadi sokoguru dan pemeran utama dalam perekonomian rakyat. Pengusaha kecil, termasuk pengusaha tradi­sional dan informal, dibina sehingga tumbuh menjadi lapisan usaha yang andal dan kuat. Struktur dunia usaha ditata pula sehingga tercipta lapisan usaha kecil yang banyak dan kukuh yang saling menyangga dengan lapisan menengah yang tangguh dan saling mendukung dengan usaha besar. Dalam upaya ini dikembangkan kemitraan usaha antara usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar, yang sejajar, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Upaya untuk memperkecil kesenjangan berarti juga meningkatkan taraf pendapatan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Dalam rangka pemerataan pendapatan, upah karyawan harus terus dise­suaikan sehingga benar-benar adil dan layak bagi martabat kema­nusiaan, dan seirama dengan upaya peningkatan produktivitas.
Kebijaksanaan mendasar untuk menumbuhkan perekonomian rakyat dan mengatasi kesenjangan antargolongan ekonomi, dilaksanakan melalui penataan kembali berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang menyentuh kehidupan ekonomi rakyat banyak seperti kepemilikan hak atas tanah, hak  dan kewajiban karyawan termasuk sistem pengupahan, bantuan perlindungan hukum, dan mekanisme sistem ekonomi pasar yang berdasarkan demokrasi ekonomi Pancasila.
Kebijaksanaan yang mendukung perkembangan ekonomi rakyat dilakukan pula melalui peningkatan pemberian kemudahan  di bidang perkreditan, investasi, perpajakan, asuransi, akses terha­dap pasar dan informasi, serta dalam memperoleh pendidikan, pelatihan keterampilan, bimbingan manajemen, dan alih teknologi. Dengan demikian, ekonomi rakyat dapat berkembang secara mantap dan berperan makin besar dalam perekonomian nasional. Dalam rangka itu dikembangkan bidang kegiatan ekonomi yang diprioritaskan bagi usaha ekonomi rakyat, yaitu koperasi dan usaha kecil termasuk usaha informal dan tradisional, dan jika perlu ditetapkan wilayah usaha yang menyangkut perekonomian    rakyat, terutama yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi dan usaha kecil untuk tidak dimasuki oleh usaha lainnya. Kebijak­sanaan pemberian prioritas, dapat pula diberikan kepada usaha ekonomi rakyat untuk turut berperan secara efektif dalam penga­daan barang dan jasa yang dibiayai pemerintah, disertai upaya penyediaan tempat usaha yang terjamin khususnya bagi koperasi dan usaha kecil, dan peningkatan peran serta masyarakat antara  lain melalui koperasi dalam pemilikan saham perusahaan besar.
Selaras dengan itu upaya mencegah terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi yang menuju pada bentuk monopoli, monopso­ni, dan praktek usaha yang merugikan masyarakat, dan upaya membangun kerja sama kemitraan usaha yang sejajar antara koperasi, BUMN, dan swasta, diatur dalam peraturan perundangan yang sesuai, yang dapat mendorong pula peningkatan peran serta, efisiensi dan produktivitas rakyat secara maksimal.
b. Penyerasian Pertumbuhan Antarsektor Ekonomi
Kebijaksanaan pemerataan pertumbuhan antarsektor ekonomi adalah menyerasikan secara bertahap peranan dan sumbangan masing-masing sektor ekonomi, terutama sektor pertanian, Indus-tri, dan jasa, dalam rangka menciptakan nilai tambah dan produk­tivitas ekonomi nasional yang tinggi, serta memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, dengan memperlancar proses perpindahan tenaga kerja antarsektor ekonomi tersebut, serta memadukan perencanaan dan pelaksanaan program antarsektor dan program regional, sehingga dapat mewujudkan kegiatan pembangunan yang terpadu serta berdaya guna dan berhasil guna yang memungkinkan penyelenggaraan ekonomi yang makin mencerminkan rasa keadilan. Untuk itu, produktivitas di sektor pertanian ditingkatkan antara lain dengan penerapan teknologi yang tepat serta pendekatan baru dalam produksi dan pemasaran hasil pertanian termasuk pengembangan agroindustri dan agrobisnis. Pembangunan sektor industri diupayakan untuk makin terkait dengan sektor pertanian dan pembangunan di sektor jasa diarah­kan terutama untuk mendukung sektor pertanian. Dalam rangka ini termasuk pula upaya untuk memperkuat posisi tawar petani dan meningkatkan nilai tukar hasil produksinya termasuk melalui peningkatan peran koperasi, mengembangkan sarana dan prasarana usaha yang dibutuhkan, serta iklim yang mendukung, termasuk kemudahan dalam memperoleh permodalan dan dalam memperoleh pelatihan keterampilan dan bimbingan manajemen, serta alih tek­nologi bagi usaha di bidang pertanian terutama dalam rangka mengembangkan usaha ekonomi rakyat, khususnya bagi petani.
c. Penyerasian Pertumbuhan Antardaerah
Pemerataan pembangunan antardaerah dimaksudkan untuk lebih menyerasikan pertumbuhan dan mengurangi kesenjangan dalam tingkat kemajuan antardaerah, baik antarpropinsi, antar­daerah di dalam propinsi, maupun antara perkotaan dan perdesaan. Kebijaksanaan pemerataan dalam pembangunan daerah harus dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di daerah melalui pembangunan yang serasi dan terpadu baik antarsektor maupun antara pembangunan sektoral dengan pembangunan oleh daerah yang efisien dan efektif menuju tercapainya kemandirian daerah dan kemajuan yang merata di seluruh tanah air. Pemba­ngunan desa dan masyarakat perdesaan ditingkatkan melalui koor­dinasi dan keterpaduan yang makin serasi dalam pembangunan sektoral, pengembangan kemampuan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta penumbuhan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat sehingga mempercepat peningkat­an perkembangan desa. Di perkotaan, penataan penggunaan tanah ditingkatkan dengan lebih memperhatikan hak-hak rakyat atas tanah, fungsi sosial hak atas tanah, batas maksimum pemilikan tanah, serta pencegahan penelantaran tanah termasuk upaya mencegah pemusatan penguasaan tanah yang merugikan kepenting­-an rakyat.
Dalam rangka pemerataan pembangunan antar daerah ditempuh berbagai upaya, antara lain dengan meningkatkan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah yang dikembangkan berdasarkan pendekatan wilayah atau kelompok propinsi dalam satu pulau atau gugus pulau dengan menciptakan keterkaitan fungsional antar­daerah, antar wilayah, antar desa, antarkota, dan antara desa dan  kota. Selanjutnya diupayakan pula dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendorong kegiatan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan dalam rangka deregulasi di      daerah tingkat I dan II untuk menciptakan iklim usaha yang makin baik. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan investasi, perda­gangan antar daerah, ekspor nonmigas, dan lapangan kerja, serta mengembangkan prakarsa, keswadayaan, dan peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan dengan mendorong dan membina organisasi kemasyarakatan serta lembaga-lembaga perekonomian rakyat termasuk koperasi, lembaga tradisional, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Untuk mempercepat pengembangan kawasan timur Indonesia dan daerah tertinggal lainnya, diupayakan untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana ekonomi guna mendorong per­kembangan ekonomi daerah, sesuai dengan prioritas dan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian lebih besar diberikan pula kepada pengembangan sumber daya manusia di kawasan tersebut. Dalam rangka mengejar ketertinggalan wilayah perdesaan di­bandingkan wilayah perkotaan, diupayakan untuk mengembangkan sarana dan prasarana perdesaan dan meningkatkan fungsi dan peranan lembaga ekonomi serta lembaga kemasyarakatan desa.
d. Penanggulangan Kemiskinan
Dalam Repelita VI di samping berbagai kebijaksanaan sektoral dan regional yang telah dilakukan dalam PJP I dan akan dilanjutkan serta ditingkatkan, diluncurkan program khusus pe­nanggulangan kemiskinan dengan mendorong semangat keswa­dayaan dan kemandirian penduduk miskin untuk bersama-sama melepaskan diri dari kemiskinan dalam kelompok-kelompok swadaya dengan semangat kooperatif yang dikembangkan di kalangan dan oleh masyarakat itu sendiri, khususnya di desa-desa tertinggal.
Kebijaksanaan tersebut dalam Repelita VI dituangkan dalam program yang disebut Inpres Desa Tertinggal atau IDT.
IDT merupakan kebijaksanaan untuk menumbuhkan dan memperkuat kemampuan masyarakat miskin untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan membuka keterisolasian dan mengembang­kan kesempatan berusaha. IDT diarahkan pada pengembangan kegiatan sosial ekonomi untuk mewujudkan kemandirian masyara­kat miskin di desa tertinggal, dengan menerapkan prinsip-prinsip gotong-royong, keswadayaan, dan partisipasi, serta menerapkan semangat dan kegiatan kooperatif. Kegiatan sosial ekonomi yang dikembangkan adalah kegiatan produksi dan pemasaran dengan pemasyarakatan dan pemanfaatan teknologi yang tepat terutama yang sumber dayanya tersedia di lingkungan masyarakat setempat. Guna mempercepat upaya itu, ditingkatkan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan serta disediakan dana sebagai modal kerja bagi penduduk miskin untuk membangun dan mengembangkan kemampuannya sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya secara mandiri. Dalam kerangka itu program  IDT diupayakan pula untuk memantapkan segi-segi kelembagaan sosial ekonomi masyarakat perdesaan termasuk koperasi sehingga upaya meningkatkan taraf hidup dapat berlangsung secara berkelanjutan.
IDT merupakan kebijaksanaan terpadu untuk meningkatkan potensi dan dinamika ekonomi masyarakat lapisan bawah. Dengan upaya penguatan ekonomi rakyat tersebut, diharapkan dapat diha­silkan landasan yang lebih kukuh bagi perekonomian nasional karena meningkatnya daya beli, dan dengan demikian ketahanan ekonomi masyarakat secara menyeluruh juga meningkat.
Penanggulangan kemiskinan ditempatkan secara utuh dalam rangka penyelenggaraan pembangunan nasional. Dalam kerangka itu, berbagai hal yang berkaitan dengan perencanaan, pengang­garan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi akan dikaji dalam perspektif jangka pendek dan jangka panjang.
Penanggulangan kemiskinan yang bertumpu pada peran serta aktif dan produktivitas rakyat diupayakan untuk menumbuhkan kemandirian penduduk miskin. Hal itu bersifat mendasar yang menyatu dengan struktur sosial ekonomi dan sosial budaya masya­rakat serta bersifat lestari yang didasarkan pada adanya kesempatan dan peluang untuk berperan serta dalam pembangunan yang terbu­ka secara merata bagi seluruh rakyat, menuju makin meratanya tingkat kemampuan rakyat dalam memanfaatkan kesempatan, dan dilandasi oleh semangat kebersamaan, kesetiakawanan, serta persa­tuan yang kuat diantara warga negara. Dalam hal ini, diupayakan untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat terutama yang mampu serta dukungan aparat pelaksana yang andal, untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan sekaligus mencegah timbulnya penduduk miskin baru.
Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, kebijaksanaan peningkatan desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan memberi kewenangan kepada daerah untuk mengkoordinasikan dan memadukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan berbagai program pembangunan yang diarahkan pada penanggulangan kemiskinan. Dalam hal ini, warga masyarakat miskin diberikan kepercayaan penuh untuk merumuskan kebutuhan yang mendesak dan mendasar bagi mereka. Ini berarti pula mendorong penduduk yang hidup di desa-desa tertinggal agar memahami dan mampu menangani masalahnya sendiri.
Kebijaksanaan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan menanggulangi kemiskinan yang garis besar dan pokok-pokok­nya diuraikan di atas, dikembangkan secara lebih rinci dalam kebi­jaksanaan pembangunan di semua bidang dan sektor dalam Repeli­-ta VI. Dengan usaha yang sungguh-sungguh disertai tekad untuk membantu memperbaiki kesejahteraan mereka yang lemah, mempercepat pembangunan daerah yang tertinggal, dan mengurangi kesenjangan, maka pembangunan dalam PJP II yang akan dimulai dalam Repelita VI dapat menghasilkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang makin merata, dalam upaya mewu­judkan cita-cita keadilan sosial.
BAB V. 
PROGRAM PEMBANGUNAN
Upaya pembangunan untuk menumbuhkan perekonomian rakyat dan mengatasi kesenjangan antar golongan ekonomi, menyerasikan pertumbuhan antar sektor ekonomi, menyerasikan pertumbuhan antar daerah, dan menanggulangi kemiskinan, dalam Repelita VI dilaksanakan melalui berbagai program di semua sektor pembangunan, yaitu dalam bidang ekonomi; kesejahteraan rakyat, pendidikan dan kebudayaan; agama dan kepercayaan terha­dap Tuhan Yang Maha Esa; ilmu pengetahuan dan teknologi; hukum; politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi, dan media massa; serta pertahanan dan keamanan. Dalam penanggu­langan kemiskinan pada Repelita VI dilaksanakan program khusus yaitu program Inpres Desa Tertinggal.
Share:

0 #type=(blogger):

Total Pageviews

Popular Posts